Polisi Gagalkan Peredaran 21,1 Kg Sabu di Riau

Sedang Trending 1 jam yang lalu

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri membongkar upaya peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu di Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang terduga pelaku dan menyita sebanyak 21,1 kilogram sabu.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat bruto 21.158 gram atau 21,1 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Eko menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Riau. Berdasarkan informasi tersebut penyidik menangkap terduga pelaku, Dedi Maryanto di Bengkel Diori di Jalan Lintas Minas Perawang Kabupaten Siak Provinsi Riau pada Kamis, 7 Mei 2026.

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis sabu di dalam mobil tronton warna putih. Berdasarkan interogasi awal Dedi mengaku mengambil barang bukti tersebut di Kabupaten Dumai.

Polisi menangkap Dedi saat berniat membawa narkoba jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.

Ia menyampaikan, barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam 20 bungkus plastik bening di dalam dus merek Mayko warna hitam. Selain sabu, polisi juga menyita kartu tanda penduduk atau KTP milik Dedi, dompet, dan satu unit gswa merek Samsung A17 warna silver. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih dalam. Termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain.