Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses hukum terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada Jumat, 17 April 2026. Langkah ini diambil melalui mekanisme restorative justice setelah permohonan tersangka dikabulkan pihak kepolisian.
Keputusan penghentian perkara tersebut dilatarbelakangi oleh penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Rismon sebelumnya telah menempuh jalur perdamaian dengan menemui pihak pelapor secara langsung.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Kombes Iman menjelaskan bahwa Rismon sempat mengunjungi kediaman Joko Widodo di Surakarta untuk menyampaikan permohonan maaf secara personal. Kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan lanjutan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna memformalkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Setelah mediasi berhasil, kepolisian menyelenggarakan gelar perkara khusus guna menetapkan status hukum Rismon. Meski status tersangka Rismon telah dicabut, Kombes Iman memastikan bahwa langkah ini tidak memengaruhi penyidikan terhadap individu lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tuturnya.
Dalam perkara ini, total terdapat delapan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik. Selain Rismon, terdapat nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang juga telah mengajukan permohonan serupa hingga akhirnya kasus mereka turut dihentikan.
Hingga saat ini, masih terdapat lima tersangka lain yang proses hukumnya tetap berjalan di kepolisian. Pada kelompok pertama terdapat tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan kelompok kedua melibatkan Roy Suryo serta Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·