Aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran aliran Sungai Sesanip atau Sungai Kampung Bugis di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, akibat pembuangan limbah oli bekas pada Mei 2026. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum perorangan dan bukan berasal dari pihak perusahaan.
Pihak berwenang telah mengambil langkah teknis dengan mengamankan sampel cairan dari lokasi kejadian untuk diuji secara medis guna memastikan tingkat polusi. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, koordinasi telah dijalin antara kepolisian dan instansi lingkungan hidup setempat untuk menindaklanjuti temuan lapangan tersebut.
"Sampelnya sudah diambil, dan hasilnya belum keluar. Sampel tersebut kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan. Terkait estimasi waktu hasil laboratorium, ia menyebut pihak DLH yang lebih mengetahui.," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono.
AKP Reginald Yuniawan Sujono menegaskan bahwa identitas terduga pelaku telah dikantongi dan merupakan warga sipil. Proses interogasi terhadap individu tersebut telah dilakukan oleh penyidik pada Jumat, 8 Mei 2026 malam, guna mendalami motif dan kronologi kejadian.
"Sudah kami interogasi awal tadi malam. Pelaku individu ya, perorangan. Belum ada penetapan (tersangka), masih terlalu awal karena kita sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kita secepatnya untuk mendapatkan hasilnya," terangnya.
Informasi mengenai identitas pelaku juga dikonfirmasi oleh pihak kelurahan setempat yang memantau dampak lingkungan di wilayah tersebut. Limbah oli yang dibuang diketahui telah mengalir cukup jauh hingga mencapai area vital penyediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari Babinsa Kelurahan Karang Anyar, dugaan oknum dari warga di salah satu RT di wilayah Kampung Satu. Aliran sungai tempat yang bersangkutan membuang oli tersebut mengalir sampai aliran sungai intake PDAM di Kampung Bugis. Menurut informasi, pelaku sudah diberi teguran pihak berwenang," jelas Lurah Karang Anyar Lendro Setiawan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·