Polisi Selidiki Sengketa Lahan Dibangun SPPG di Sukabumi

Sedang Trending 2 hari yang lalu

KEPOLISIAN Resor atau Polres Sukabumi menyelidiki sengketa lahan seluas 557 meter persegi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tanah itu kini menjadi tempat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit dapur pusat dan layanan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproduksi dan mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Ajun Komisaris Hartono mengatakan, pemilik diduga menjual tanah tersebut kepada dua pihak yang berbeda. "Dilakukan oleh seorang pria bernama Yudistira pada 20 Maret 2019," ucap Hartono lewat keterangan tertulis dikutip pada Ahad, 19 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Hartono, Yudistira awalnya sepakat menjual sepetak lahan itu kepada Siti Eni Nuraeni di harga Rp 300 juta. Namun setelah menjalin kesepakatan, pelaku berdalih sertifikat tanah tersebut masih dijaminkan ke bank.

Pelaku kemudian malah meminta tambahan dana kepada korban untuk menebus sertifikat tanah sebesar Rp 180 juta. "Ditambah Rp 30 juta untuk biaya operasional pengurusan dokumen," ujar Hartono. 

Korban lalu menyerahkan dana secara bertahap dengan total uang yang sudah diserahkan sebanyak Rp 280 juta. Namun hingga kini, sertifikat tanah tersebut tidak diberikan dengan dalih proses pengurusan masih berjalan. 

Belakangan korban mengetahui tanah tersebut telah dijual kembali oleh pelaku kepada pihak lain bernama Roni. Lahan tersebut kini sepenuhnya dikuasai oleh pembeli baru dan disulap menjadi tempat SPPG. 

Menurut Hartono, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar akibat ditipu oleh pelaku. "Kepolisian masih dalam tahapan penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut," kata Hartono.