Polisi tahan 14 tersangka kasus sindikat joki SNBT-UTBK

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Tiga di antaranya berprofesi sebagai dokter aktif

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan 14 tersangka kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dan melibatkan jaringan lintas daerah.

"Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di Surabaya, Kamis.

Mereka adalah masing-masing berinisial N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38) dan C.D.R (35).

Tiga dokter itu, inisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I (31). Ketiganya berpraktik di luar kota Surabaya. "Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan.

Baca juga: Wamendikdasmen tegaskan sanksi tegas pelaku joki UTBK 2026

“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie.

Ia menjelaskan, pengawas mencurigai seorang peserta berinisial H.E.R setelah menemukan kesamaan foto dengan data ujian tahun sebelumnya.

Kemudian, lanjutnya, saat pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menemukan ketidaksesuaian pada foto dalam dokumen administrasi.

“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” ucapnya.

Menurut dia, tersangka yang menjadi joki untuk peserta berinisial H.E.R tetap tenang mengerjakan soal meski mulai dicurigai dan bahkan menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai tinggi, sekitar 700 poin.

Baca juga: Panitia SNPMB sebut kecurangan di UTBK bernilai hingga ratusan juta

Setelah diperiksa lebih lanjut, pihaknya menemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu.

Luthfie menyebut sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.

“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujarnya.

Ia menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan tarif jasa berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.

Untuk para joki, lanjut Luthfie, bayaran yang diterima berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran.

Baca juga: KPK sebut kecurangan selama UTBK-SNBT merupakan tindakan koruptif

Luthfie menegaskan hingga kini belum ditemukan keterlibatan kampus dalam praktik tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pewarta: Indra Setiawan/Naufal Ammar Imaduddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.