Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Jaktim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PERSONEL Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis tembakau sintetis. Dua tersangka berinisial I, 23 tahun dan R, 21 tahun ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni di Klender dan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 110 gram tembakau sintetis,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Indah Hartantiningrum melalui keterangan pers pada Ahad, 24 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Indah mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, kedua tersangka menyamarkan tembakau itu dalam bungkus rokok dan plastik klip.

Indah menuturkan keduanya mengaku menjual tembakau sintetis dengan sistem bertemu langsung dengan pembeli (cash on delivery/ COD). Mereka bertransaksi melalui akun Instagram dengan metode transaksi sistem mapping lokasi.

Selain narkoba, dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yakni satu timbangan digital, satu paket plastik klip bening, lakban, dua puntung rokok sisa pakai, serta dua botol bekas bibit spray tembakau sintetis.

Polisi telah membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Indah menyebut polisi akan melakukan pendalaman untuk menemukan jaringan lain yang terlibat dengan para tersangka.