PERSONEL Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram di Riau. Buronan bernama Muhammad Zaki itu ditangkap di Hotel City Dumai, Riau, pada Ahad, 24 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan Muhammad Zaki berperan sebagai perantara antara tekong laut atau pemimpin sebuah kapal dengan gudang penyimpanan narkoba. "Gudang itu dikendalikan oleh seseorang bernama Ramzi yang berada di rumah tahanan Dumai," kata Eko lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eko mengatakan, Zaki mulai bekerja dengan Ramzi sejak 2025. Pada Februari 2025, Zaki mengirim narkoba sebanyak sebelas kilogram sabu dari seorang tekong laut bernama Iyung. Selanjutnya, pada Mei 2025 Zaki mendapatkan tugas baru mengambil narkoba di kawasan Selat Malaka untuk dibawa ke Pulau Rupat. Barang itulah yang kemudian terungkap oleh kepolisian. Namun, Zaki berhasil kabur.
Pelarian Zaki akhirnya terhenti setelah operasi dilakukan personel Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Adapun barang bukti kasus narkoba itu telah dimusnahkan di area PT Wastec International, Cilegon, Banten pada 9 September 2025.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·