Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pengedar berinisial MI dan R yang membawa 2.700 butir ekstasi berlogo Marvel di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Bekasi, pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ribuan butir narkotika tersebut ditemukan dalam kondisi berwarna merah muda dan biru saat para pelaku diduga hendak melakukan transaksi di wilayah Kota Bekasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kerja sama antara kepolisian dan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengonfirmasi bahwa barang haram tersebut diyakini berasal dari Prancis. Pengiriman ini diduga melibatkan jaringan narkotika internasional jalur Prancis-Jakarta.
"Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta," ujar AKBP Prasetyo Nugroho pada Rabu, 15 April 2026.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan, menambahkan bahwa identitas barang bukti yang disita sangat spesifik. Petugas mengamankan 2.700 butir ekstasi yang menonjol karena menggunakan logo karakter pahlawan super Marvel.
Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Penangkapan ini sekaligus menggagalkan rencana peredaran ribuan butir ekstasi tersebut ke tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa MI dan R terancam hukuman pidana penjara dengan durasi lima hingga sepuluh tahun. Selain penegakan hukum, AKBP Prasetyo mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkotika dan meminta masyarakat aktif melaporkan temuan mencurigakan melalui layanan 110.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·