Empat orang telah diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan, dengan modus mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Salah satu korban adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Kejadian ini diungkapkan Sahroni dalam jumpa pers di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa dirinya memang menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku utama, seorang wanita berinisial TH alias D. Namun, penyerahan uang tersebut bukan karena ia terjerat kasus, melainkan sebagai strategi yang direncanakan untuk menangkap para pelaku.
Sahroni membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa penyerahan uang itu berkaitan dengan "mengurus perkara" di KPK. Ia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kasus apapun dalam pertemuan tersebut. "Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali nggak ada," tegas Sahroni.
Menurut Sahroni, pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta dengan mencatut nama pimpinan KPK. Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang seolah-olah penyerahan uang terjadi karena adanya perkara yang melibatkannya. Sahroni menilai kasus ini lebih mengarah pada tindak pidana penipuan daripada pemerasan.
"Jadi, jangan bernarasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu. Nah, kalau minta maksa, kalau dibilang pemerasan tapi hukum tidak bilang pemerasan, itu adalah penipuan mengatasnamakan lembaga," jelasnya, dilansir dari Detikcom.
Sahroni juga meluruskan bahwa dirinya tidak panik saat dimintai uang. Ia menegaskan, "Saya lurusin nih di siang hari ini, tidak ada perkara. Kalau dibilang maksa iya, tapi pemerasan nggak ada, apalagi ngancem, nggak ada itu."
Pelaku utama, TH alias D, disebut Sahroni mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK. Ia menjelaskan bahwa pelaku penipuan sebenarnya hanya satu orang. Namun, ada tiga orang lain yang ikut diamankan, yaitu sopir Grab, orang yang mengantar uang, dan pembantu pelaku. Hal ini menjadikan total empat orang yang diamankan.
Dari penipuan ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda milik pelaku. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP.
Strategi penyerahan uang sebesar ekuivalen USD17.400 tersebut merupakan taktik Sahroni untuk menjebak pelaku. Ia berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk memuluskan rencana penangkapan. "Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itu lah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro," terang Sahroni.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·