Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Jakpus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PERSONEL Kepolisian Sektor atau Polsek Johar Baru menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat. Tiga orang pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

Kapolsek Johar Baru Komisaris Saiful Anwar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihaknya pada Mei 2026. Kemudian, dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Secara bertahap tiga tersangka berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian,” kata Saiful Anwar dalam keterangannya pada Rabu, 10 Mei 2026.

Kasus pertama terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Rawasari, Kelurahan Galur, Johar Baru. Korban melapor kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nilai kerugian sekitar Rp 23 juta. Berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi keterlibatan empat orang pelaku.

Adapun kasus kedua terjadi pada 26 Mei 2026, ketika polisi kembali menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Astrea Prima di kawasan Johar Baru. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial JJ pada malam hari dan menemukan alat berupa kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku lain. Polisi menangkap terduga pelaku inisial AA pada 31 Mei 2026 di kawasan Paseban, Senen. Sedangkan tersangka inisial MWP berhasil ditangkap pada 9 Juni 2026 di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L. Kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Satu tersangka yang masih berada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah laki-laki berinisial R. Berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor Honda Genio hasil curian dijual oleh R lewat media sosial seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya,” kata Saiful.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini masih mengusut kasus guna mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan lokasi kejadian lainnya yang melibatkan para pelaku.