Polisi Tangkap Lima Pembegal Petugas Damkar di Gambir

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pria anggota komplotan pembegal yang menyerang seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bimo Margo Hutomo (30), di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (13/4/2026). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

Aksi pembegalan tersebut dilaporkan terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari pada Kamis (2/4/2026) dini hari saat korban sedang melintas. Lima tersangka yang telah diamankan berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24), sementara empat lainnya masih buron.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, polisi masih mengejar empat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Z, J, C, dan F. Komplotan ini diduga bekerja secara terorganisir dalam melakukan aksi kekerasan dan pembagian hasil kejahatan.

"Yang kita amankan ada lima dan yang masih dalam pengejaran itu ada empat orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan penyidikan kepolisian, tersangka F memiliki peran sentral yakni menabrak, memukul, serta menjual sepeda motor milik korban. Sementara itu, tersangka R bertugas menjual telepon genggam milik korban untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada anggota komplotan lainnya.

Tersangka lainnya seperti RS dan RA diketahui ikut menikmati uang dari hasil penjualan motor curian tersebut. Polisi mengidentifikasi bahwa para pelaku sengaja memepet, menendang, hingga menghantam korban dengan batu karena kalah jumlah saat mencoba melakukan perlawanan.

Insiden ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan menunjukkan kebrutalan lebih dari lima orang pelaku yang mengeroyok korban di tengah jalan. Akibat serangan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel setelah ditinggalkan pelaku dalam kondisi terluka.

Penyidik menjerat kelima tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP. Atas tindakan kriminal tersebut, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 12 tahun.