Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga mencuri mata uang asing senilai Rp 70 juta di kantor PT. Latif Berkah Wisata, Cinere, pada Senin (6/4/2026) malam pukul 20.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku yang bekerja sebagai petugas kebersihan atau office boy di kantor tersebut dengan memanfaatkan kondisi kunci brankas yang masih menempel. Dilansir dari Detikcom, total kerugian korban berinisial MA mencapai Rp 70 juta.
"Adapun rincian kerugian meliputi 3.500 Riyal, 350 Euro, dan 1.820 USD," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026).
Tim Resmob mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (11/4/2026) setelah mendapatkan laporan dari pihak korban. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada keberadaan pelaku yang teridentifikasi sedang berada di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengejaran dilakukan pada Minggu (12/4/2026) oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Metro Depok. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah salah satu anggota keluarganya pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 06.55 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NS mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali sejak Desember 2025 hingga April 2026. Hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon seluler Samsung A56.
"Uang hasil kejahatan tersebut diakui telah habis digunakan untuk bermain judi online, serta membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit handphone," ujar AKP Made Budi merujuk pada pengakuan pelaku.
Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Beat hitam dan ponsel Samsung A56 milik pelaku untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, NS telah ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·