PERSONEL Satuan Reserse Mobil Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian sekitar Rp 1, 2 miliar. Polisi menangkap tersangka berinisial F di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan merupakan operasi bersama Kepolisian Resor atau Polres Barelang. "Tim berhasil menangkap tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Arsya dalam keterangannya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tersangka diduga melakukan penggelapan dengan modus menawarkan penukaran dolar Amerika Serikat kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana senilai Rp 1.269.000.000. F sempat berjanji mengembalikan uang itu. Namun, janji itu tak kunjung ditepati.
Arsya mengatakan, kasus penipuan itu terjadi pada 27 Mei 2025. Penindakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 Juni 2025 dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Tersangka saat ini ditangkap untuk menjalani proses hukum.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·