Aparat kepolisian akhirnya membekuk pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Asyhari bin Karsana, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap puluhan santriwatinya. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Jatanras Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah pelaku sempat melarikan diri ke berbagai wilayah.
Dilansir dari Detikcom, tersangka diduga menggunakan klaim sebagai keturunan Nabi untuk mendoktrin para korban agar bersedia melayani nafsu bejatnya. Asyhari meyakinkan para santriwati bahwa dunia dan segala isinya adalah halal baginya berdasarkan ajaran tertentu yang ia sampaikan.
Salah satu korban berinisial Ratna (nama samaran) melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa berulang kali sejak tahun 2020 saat masih berusia 15 tahun. Korban baru berani bersuara dan melaporkan kejadian menjijikkan tersebut ke Polresta Pati pada Juli 2024 setelah berhasil lepas dari pengaruh pelaku.
"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya dan tidak ada lagi kejadian seperti ini," kata Ratna melalui pesan singkat kepada detikX.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati, Hartono, menjelaskan bahwa korban masih mengalami trauma mendalam dan sering menangis saat mengingat kejadian tersebut. Menurutnya, terdapat relasi kuasa yang kuat sehingga korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
"Karena memang ada seperti yang diberitakan, ada relasi kuasa seperti itu, karena kan anaknya itu tidak bisa berontak kan gitu," ungkap Hartono.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang yang mayoritas berasal dari kalangan yatim dan duafa. Selain Ratna, setidaknya ada delapan korban lain yang sempat memberikan keterangan kepada polisi, namun tujuh di antaranya mencabut laporan karena diduga mendapat tekanan atau tawaran pekerjaan bagi keluarganya.
"Nah, santrinya kan anak kecil, mau melapor takut. Kalau nggak dituruti, itu diancam. Diancam dikeluarkan dari pesantren atau apa," kata Ali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sering mengirim pesan singkat tengah malam dan meminta korban datang ke kamarnya dengan alasan memijat. Ali juga mengungkapkan adanya dugaan korban yang hamil dan dipaksa menikah dengan santri senior untuk menutupi perbuatan pelaku.
"Korban (yang mencabut keterangan) itu diberi solusi. Bapaknya itu dikasih kerjaan di yayasan, dikasih posisi," terang Ali.
Proses hukum kasus ini sempat mengalami kendala selama dua tahun hingga memicu aksi demonstrasi dari Aliansi Santri Pati pada 2 Mei 2026. Koordinator aliansi, Ulil Amri, menduga aksi bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2008 berdasarkan keterangan saksi dan korban lainnya.
"Akhirnya menjadi viral dan semua tertuju pada kasus ini," kata Ulil.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Pati, Ajun Komisaris Polisi Iswantoro, menjelaskan bahwa tersangka sempat bersembunyi di lokasi penziarahan di Cirebon, Bogor, hingga Wonogiri. Polisi harus melakukan pengejaran lintas kota sebelum akhirnya berhasil menangkap Asyhari di sebuah tempat keramat di Wonogiri.
"Karena rata-rata yang mengetahui kejadian itu kan di bawah umur semua, anak semua. Sehingga, kalau kita lakukan pemanggilan, mungkin orang tuanya tidak memperbolehkan," ungkap Iswantoro.
"(Ketika) ziarah di tempat yang agak keramat di Wonogiri, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras," tutur Iswantoro.
Atas perbuatannya, Asyhari dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 418 KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 15 tahun penjara, namun pihak KPAI mendorong adanya pemberatan hukuman.
"Dan kita kenakan juga Undang-Undang KUHP yang terbaru, kena Pasal 418 KUHP, dengan tuntutan 12 tahun penjara," tambah Iswantoro.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa Asyhari termasuk dalam kategori predator seksual karena menyasar anak-anak di lembaga pendidikan yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, pelaku bisa terancam sanksi kebiri bahkan hukuman mati karena korbannya lebih dari satu orang.
"Dan bahkan, menurut kami, pengkajian sementara, ada unsur-unsur yang mencukupi untuk pemberatan, seperti sanksi kebiri, bahkan bisa hukuman mati juga," tegas Jasra.
"Tapi justru sebaliknya melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut. Yang saya kira, saya yakin bukan itu orientasi pendidikan keagamaan. Ini sudah melenceng jauh," pungkas Jasra.
Meskipun polisi menyatakan tersangka telah mengakui perbuatannya, pengacara tersangka, Kuswandi, tetap bersikeras kliennya tidak bersalah. Kuswandi menyebut kliennya berani bersumpah tidak melakukan zina meskipun penyidikan terus berjalan.
"Iya saya itu, kalau orangnya bener, saya itu siap membantu. Bukan dalam arti mengamankan mereka, tidak, karena jiwa Islam itu lo," pungkas Kuswandi.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·