Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 butir tramadol.
AR ditangkap di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Kombes Reynold dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai Ari Ridwan (37), warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat diperiksa, petugas menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebut hasil tes urine terhadap AR menunjukkan positif metamfetamin (sabu).
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar AKBP Wisnu.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reynold juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Reynold.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·