Aparat kepolisian menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang terlibat aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (4/5/2026). Insiden yang terekam kamera CCTV tersebut mengakibatkan korban berinisial KA (62) mengalami luka serius.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang menyeberang jalan membawa gerobak. Pelaku yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah menabrak korban hingga terpental jauh.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penelusuran setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat benturan keras yang dialaminya.
"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5).
Pengejaran terhadap pelaku berakhir dalam waktu kurang dari 48 jam setelah tim gabungan mengidentifikasi identitas pemilik kendaraan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi penangkapan pria yang bekerja di sektor swasta tersebut di kediaman pribadinya.
"Pengemudi sudah berhasil diamankan siang ini," kata Ojo, Senin (4/5).
Petugas menjemput LPR di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.00 WIB tanpa adanya perlawanan. Ojo mengungkapkan bahwa pelaku terkejut saat petugas mendatangi rumahnya untuk melakukan penjemputan paksa.
"Sekarang diamankan di Unit Laka Jaktim," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk tidak berhenti menolong korban. Pelaku mengklaim tindakan melarikan diri tersebut dipicu oleh rasa panik dan kekhawatiran akan keselamatan dirinya.
"Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," kata Ojo.
Atas tindakan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam regulasi lalu lintas nasional. LPR terancam hukuman kurungan penjara serta denda material yang cukup besar akibat kelalaian dan aksi meninggalkan tempat kejadian perkara.
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," kata Ojo.
Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. Ojo juga menggambarkan reaksi spontan pelaku saat dilakukan penangkapan oleh tim di lapangan.
"Kaget pastinya," kata Ojo.
Meski telah diamankan dan mengakui kejadian tersebut, penyidik saat ini masih menetapkan sopir Pajero tersebut dengan status sebagai saksi dalam proses pemeriksaan intensif di Unit Laka Lantas Jakarta Timur.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·