Polisi Tangkap Tiga Petugas Kargo Pencuri Tas Lululemon Rp1 Miliar

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga oknum petugas kargo yang diduga mencuri ribuan tas bermerek Lululemon milik perusahaan ekspor senilai Rp1 miliar di Tangerang, Banten. Aksi sindikat ini terungkap setelah para pelaku menjalankan operasinya sejak tahun 2024 hingga 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi dari korban pada April 2026. Tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F diringkus petugas di wilayah Karawaci pada Rabu, 29 April 2026.

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa pencurian besar telah dilakukan sebanyak tiga kali selama periode tersebut. Namun, mereka juga sering mengambil barang dalam jumlah kecil yang kerap luput dari pelaporan.

"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.

Aksi terakhir sindikat ini menyasar PT Pungkook Indonesia One yang mengirimkan 4.749 tas dari Grobogan menuju Shanghai, China. Sebanyak 108 tas dilaporkan hilang setelah barang tersebut tiba di tujuan melalui kargo Garuda Indonesia pada pertengahan April.

"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.

Penyelidikan melalui rekaman CCTV menunjukkan adanya upaya pemisahan 40 karton barang saat proses pemeriksaan X-ray di Pergudangan Soewarna. Tersangka R bertindak sebagai otak pelaku, didampingi A sebagai eksekutor dan F yang bertugas mengalihkan barang dari jalur pemeriksaan.

"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.

Polisi mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti telah dijual kepada seorang penadah dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Setiap tas dijual seharga Rp300 ribu kepada penadah berinisial BO.

"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti termasuk data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen pengiriman, serta kendaraan yang digunakan pelaku. Total kerugian perusahaan ekspor akibat rangkaian pencurian ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tuturnya.

Para tersangka saat ini harus menghadapi proses hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan secara berkelompok. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup lama sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 7 tahun penjara.