Aparat kepolisian resmi menetapkan seorang pengendara sepeda motor berinisial ML sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pria tersebut melakukan aksi penghalangan terhadap laju mobil ambulans di kawasan Sukmajaya, Depok.
Dilansir dari Detikcom, tindakan ML menjadi sorotan setelah rekaman videonya yang sedang bersitegang dengan kru ambulans viral di media sosial. Dalam kejadian tersebut, pelaku dilaporkan menunjukkan sikap emosional terhadap petugas medis.
"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi Detikcom, Senin (11/5).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif ML melakukan tindakan tersebut didasari oleh rasa tidak senang. Tersangka merasa terganggu ketika sirine atau permintaan jalan dari ambulans diajukan di tengah kepadatan lalu lintas.
"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambahya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ambulans merupakan salah satu jenis kendaraan yang wajib didahulukan. Hal ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 134 dalam undang-undang tersebut menetapkan urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ambulans yang mengangkut orang sakit berada di urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Selain itu, Pasal 135 menjelaskan bahwa kendaraan prioritas harus menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Dalam kondisi ini, petugas kepolisian wajib melakukan pengamanan dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan tersebut.
Kronologi dan Ancaman Hukuman
Insiden bermula saat relawan dari Yayasan AlBaari Foundation hendak menjemput pasien melalui jalan lingkungan yang sempit. Awalnya, kru ambulans hanya menyalakan lampu tanpa sirene untuk menghormati warga sekitar.
"Namun, ada seorang bapak yang tidak terima lalu memarahi tim kami. Kami sudah menjelaskan bahwa sedang menuju penjemputan pasien, bahkan mengajak beliau ikut agar bisa memastikan langsung," demikian keterangan AlBaari Foundation melalui akun instagram @albaarifoundation.
Situasi semakin tidak terkendali ketika ML memotong jalur ambulans dan diduga melakukan tindakan perusakan serta pengancaman terhadap kru. Dalam video yang beredar, ia sempat menendang bagian mobil dan mengancam perekam video.
"Kau videokan aku, kena kau," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, ML kini terjerat pasal perusakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Merujuk pada Pasal 521 UU 1/2023, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara dengan durasi maksimal selama dua tahun.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·