Polrestabes Semarang menangkap dua orang pelaku kasus curanmor jaringan Semarang dan Kabupaten Pati. Total ada 25 sepeda motor hasil curian mereka yang berhasil diamankan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, mengatakan dua pelaku yang diamankan bernama Rico Arif Setiawan (RAS), warga Genuk, Kota Semarang, yang berperan sebagai pemetik.
Kemudian, Ananda Dwi Wahyu Ristanto (28), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, berperan sebagai penadah motor hasil curian.
"Total dari barang bukti yang dapat kita amankan semuanya ada 25 unit," ujar Yudi, Selasa (26/5).
Aksi pelaku terungkap setelah mencuri motor di wilayah Ngesrep, Kecamatan Genuk, dan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, sepanjang bulan April 2026.
"Tiga unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan wilayah Kota Semarang. Sedangkan sisanya berhasil ditemukan di Trangkil Kabupaten Pati, di tempat tersangka Ananda Dwi Wahyu Ristanto," jelas dia.
Ia menjelaskan, Rico menjalankan aksinya seorang diri sejak awal tahun 2026. Modusnya dengan berkeliling mengendarai sepeda motor mencari sasaran secara acak di tempat keramaian di Kota dan Kabupaten Semarang.
"Sasarannya adalah motor yang kuncinya tertinggal dan masih menempel di rumah kunci sepeda motor. Kemudian, motornya yang dipakai ditinggal dekat motor korban, dan motor korban dibawa ke rumah kos pelaku. Jadi semuanya modusnya kunci tertinggal, tidak ada perusakan kunci," imbuh dia.
Motor-motor itu kemudian dikirimkan ke tempat penadah di Kabupaten Pati. Ia menyebut motor itu akan dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per unitnya.
"Untuk yang di penadah di daerah Pati, berhasil kita amankan semua dengan dibantu oleh Resmob dari Pati dan Resmob dari Kudus. Untuk kendaraan ini dijualnya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta," ungkap Yudi.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor dapat mendatangi Polrestabes Semarang.
"Karena sepanjang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, maka kami akan memproses pengembalian kendaraan kepada pemilik tanpa pungutan biaya apa pun," kata Riki.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·