Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang memeriksa pasangan kekasih berinisial SE (26) dan TA (18) pada Selasa, 21 April 2026, menyusul viralnya video asusila mereka di media sosial. Video yang dikenal dengan sebutan "Bandar Bergetar" tersebut mulai menghebohkan publik sejak Sabtu (18/4/2026) melalui aplikasi perpesanan.
Pemeriksaan dilakukan setelah konten pribadi warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, tersebut menyebar luas hingga menimbulkan keresahan. Meski terdapat informasi bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan secara kekeluargaan pada Minggu (19/4/2026), proses hukum terkait distribusi konten tetap berjalan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari klarifikasi atas kegaduhan yang terjadi. Pihaknya sedang mendalami kronologi lengkap serta menelusuri aktor di balik penyebaran rekaman tersebut ke ranah publik.
"Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Maulidya, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti mendistribusikan konten sensitif tersebut tanpa izin. Penyelidikan kini diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang memicu ledakan penyebaran di berbagai platform digital.
"Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam distribusi konten tanpa izin," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan awal para pemeran kepada penyidik, video tersebut sedianya hanya dibuat untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk dipublikasikan. Namun, jejak digital tersebut diduga bocor tanpa sepengetahuan salah satu pihak hingga memicu tekanan psikologis bagi keluarga besar mereka.
"Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran," tambah Maulidya.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa penyebaran materi asusila secara ilegal memiliki konsekuensi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masyarakat diimbau untuk segera menghapus rekaman tersebut guna menghindari jeratan hukum.
"Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·