SATUAN Reserse Kriminal Polres Bogor membongkar aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Polisi membekuk empat orang yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor.
"Kami telah menertibkan tambang emas ilegal yang terdapat dua kasus, pertama di Cigudeg dan kedua di Tanjungsari," ucap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong. Jumat, 22 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wikha mengatakan dalam pengungkapan dua perkara itu, pihaknya menangkap empat orang yang biasa disebut Gurandil. Wikha menuturkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aktivitas tambang emas ilegal juga disita.
"Ada satu alat gelundungan yang biasa dipakai untuk memisahkan material tanah dengan logam, beberapa karung berisi batu yang mengandung emas dan bahan-bahan kimia seperti soda api, kapur, serta karbon," kata Wikha.
Dari dua perkara tersebut para pelaku meraup untung Rp 796 juta. Keempat pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. "Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal dengan denda kategori 8, yaitu Rp 10 miliar," kata Wikha.
Selain mengungkap kasus tambang ilegal, Polres Bogor juga mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan pertalite. Polisi mengatakan para pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 6,9 miliar dan merugikan negara sebesar Rp 12 miliar.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·