Polres Jaktim Tangkap Pasutri Pemilik Wedding Organizer Penipu 58 Calon Pengantin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang merupakan pemilik sebuah bisnis dekorasi pernikahan atau wedding organizer ditangkap kepolisian akibat dugaan penipuan terhadap puluhan calon mempelai.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh pengelola jasa pernikahan di Jakarta Timur tersebut memicu kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar dari total 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal demi menghindari kejaran petugas hingga akhirnya pelarian mereka terhenti di wilayah Jawa Barat.

"Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat," kata Humas Polres Metro Jaktim, Aipda I Gusti MP, ketika dihubungi, Minggu (31/6/2026).

Aparat kepolisian saat ini masih mendalami motif berpindahnya tempat tinggal kedua pelaku tersebut, namun dipastikan bahwa lokasi penangkapan bukan merupakan kantor resmi operasional usaha mereka.

"Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat," sebut Aipda I Gusti MP.

Penyelidikan intensif masih terus berjalan untuk mengonfirmasi aliran dana serta pemanfaatan uang miliaran rupiah yang telah disetorkan oleh para korban kepada pihak pengelola.

"Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka," sebut Aipda I Gusti MP.

Setelah melalui proses pemeriksaan awal, status hukum kedua pemilik usaha tersebut resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan pihak kepolisian langsung menerapkan tindakan penahanan.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5).

Tersangka RM dan ER dinilai sengaja mengabaikan kewajiban penyediaan jasa pernikahan yang telah disepakati bersama klien, sehingga penyidik menjerat keduanya menggunakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.