Aparat Kepolisian Resor Kuantan Singingi membongkar praktik penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, pada Kamis (14/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit truk bermuatan ribuan liter solar yang rencananya akan dikirimkan ke wilayah Provinsi Jambi.
Dua orang pria berinisial FWP (20) dan MYR (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa 180 jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen resmi. Penindakan ini dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Mudik setelah melakukan pengintaian di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, yang menjadi jalur lintas antarprovinsi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat mengenai aktivitas kendaraan yang mencurigakan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penerjunan tim gabungan ke lokasi kejadian.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan," ujar AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuantan Singingi.
Petugas di lapangan kemudian mencegat kendaraan yang dimaksud saat melintasi Jalan Lintas Riau-Sumbar. Setelah dilakukan pengecekan muatan dan interogasi singkat, para pelaku mengakui asal dan tujuan pengiriman bahan bakar ilegal tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi," imbuh AKBP Hidayat Perdana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam jeratan hukum berat sesuai dengan regulasi mengenai Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku.
"Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," ungkap AKBP Hidayat Perdana.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayah hukum Kuansing. Langkah ini diambil untuk memastikan kuota energi bagi masyarakat kecil tidak disalahgunakan oleh oknum mafia demi keuntungan pribadi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi," pungkas AKBP Hidayat Perdana.
28 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·