Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap lima anggota komplotan begal berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24) pada Senin (13/4/2026). Kelompok ini diringkus setelah melakukan aksi pembegalan terhadap seorang petugas pemadam kebakaran, Bimo Margo Hutomo (30), di kawasan Gambir.
Dilansir dari Detikcom, para tersangka diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urine menunjukkan kelima pelaku positif mengonsumsi zat terlarang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa para pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitas kendaraan korban. Warna asli sepeda motor yang semula merah diubah menjadi oranye agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi.
"Warna aslinya merah jadi orange. Ini warnanya sudah ditutup, sudah diganti ini untuk menyamarkan kendaraannya," ujar AKBP Roby Heri Saputra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026). Roby menambahkan bahwa unit motor tersebut saat ini statusnya masih dalam pembayaran uang muka (DP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama komplotan ini adalah faktor ekonomi untuk mendanai gaya hidup. Uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut rencananya akan digunakan oleh para pelaku untuk berpesta atau bersenang-senang.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat buron tersebut masing-masing berinisial Z, J, C, dan F yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Para tersangka yang telah ditangkap kini terancam hukuman berat atas tindakan kriminal mereka. Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·