Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Lima Pembegal Petugas Damkar

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap lima anggota komplotan pembegal yang menyerang petugas pemadam kebakaran, Bimo Margo Hutomo (30), di wilayah Gambir pada Senin (13/4/2026). Para pelaku diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Hasil penjualan sepeda motor milik korban diketahui digunakan oleh para tersangka untuk membiayai pesta pora. Berdasarkan laporan dari Detikcom, polisi mengidentifikasi kelima pelaku yang diamankan berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24).

"Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).

Penggerebekan tersebut turut mengungkap penyalahgunaan zat terlarang oleh komplotan ini. Pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika di lokasi penangkapan dan hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka laki-laki tersebut positif mengonsumsi narkoba.

AKBP Roby menjelaskan bahwa pesta yang dilakukan para pelaku memang melibatkan penggunaan narkotika. Meskipun terdapat dua orang wanita di lokasi yang sama saat penangkapan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan keduanya negatif narkoba dan berstatus sebagai saksi.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat anggota komplotan lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat buron tersebut diketahui berinisial Z, J, C, dan F yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Para tersangka yang telah ditahan kini menghadapi jeratan hukum serius atas tindakan kriminal mereka. Polisi menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.