Polres Metro Jakarta Selatan Sita 10 Ribu Butir Ekstasi dan Obat Keras

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita lebih dari 10.000 butir ekstasi berlogo 'Marvel' dan obat keras ilegal dalam operasi pemberantasan narkotika selama sepekan terakhir hingga Rabu (15/4/2026). Lima orang tersangka ditangkap dari lokasi berbeda di wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan terkait jaringan internasional serta peredaran obat terlarang di toko kelontong.

Dua orang pengedar berinisial MI dan R diringkus pihak kepolisian saat sedang melakukan transaksi di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Bekasi Selatan, pada Jumat (27/3) malam. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru yang diduga berasal dari Prancis.

"Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan, Rabu (15/4/2026), dilansir dari Detikcom.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa barang bukti tersebut merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengonfirmasi adanya kolaborasi dengan otoritas bandara untuk mengungkap pengiriman barang haram ini.

"Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta," ujar Prasetyo Nugroho. Saat ini, MI dan R telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain ekstasi, kepolisian juga membongkar praktik penjualan obat keras ilegal yang dilakukan di tiga lokasi, yakni Kebagusan, Kemang, dan Cilandak. Tiga tersangka berinisial MJ, MI, dan MRA ditangkap karena kedapatan menjual obat berbahaya di balik kedok warung kelontong sembako.

Polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek serta uang tunai hasil penjualan dari ketiga toko tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, konsumen utama dari obat-obatan psikotropika ini mayoritas merupakan warga umum yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

Ketiga penjual obat keras tersebut kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak asal-usul pasokan obat keras serta memutus rantai distribusi jaringan internasional Prancis tersebut.