Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Tiga Penjual Obat Keras Ilegal

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pria berinisial MJ, MI, dan MRA yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal pada Rabu (15/4/2026). Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pemilik warung kelontong. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas dan warga sekitar lokasi kejadian.

Sebanyak 8.286 butir obat keras dari berbagai merek berhasil disita petugas sebagai barang bukti primer. Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diyakini merupakan hasil transaksi dari penjualan barang terlarang tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong, yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," kata Putu dalam keterangan tertulisnya pada Rabu.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa distribusi obat keras ini menyasar berbagai kalangan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelanggan yang sering mendatangi toko-toko tersebut mayoritas berprofesi sebagai buruh bangunan.

Penindakan ini berawal dari laporan keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di warung sembako yang nyatanya menjual zat berbahaya. Saat ini, ketiga pelaku telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka terancam jeratan hukum dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. AKBP Prasetyo mengimbau generasi muda agar menghindari konsumsi psikotropika dan meminta masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi peredaran narkotika.