Polres Metro Jakarta Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengantin oleh Wedding Organizer

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Sepasang pengantin bernama Aldi (32) dan Feny (32) resmi melaporkan dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah ke Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (24/5/2026) malam. Laporan polisi tersebut dilayangkan setelah korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 85,5 juta yang mengakibatkan resepsi pernikahan mereka terancam gagal digelar.

Aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak WO pengelola galeri di Cakung tersebut sempat viral di media sosial. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom, pengelola jasa pernikahan itu diduga melarikan diri menjelang hari pelaksanaan acara pernikahan korban.

Korban Feny menerangkan bahwa ketertarikannya menggunakan jasa WO Marwah bermula dari promosi paket pernikahan di media sosial Instagram hingga akhirnya ia menyetorkan uang muka. Setelah itu, mereka sempat mengikuti sesi pengujian makanan serta melakukan proses pengepasan baju pengantin di kantor WO yang terletak di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, sebelum melunasi seluruh pembayaran pada awal April 2026.

Kecurigaan korban baru muncul ketika melakukan rapat persiapan secara daring yang berlangsung sangat singkat, ditambah adanya keluhan dari korban-korban lain mengenai pelayanan buruk agensi tersebut. Kecurigaan itu terbukti saat pihak Gedung Islamic Center Bekasi mengonfirmasi pada 13 Mei 2026 bahwa pihak WO belum melunasi biaya sewa gedung.

"Awalnya, saya dapat info dari Instagram. Setelah lihat daftar harga (price list) dan paket-paketnya, saya bayar DP dulu. Total kerugian Rp 85,5 juta," kata Feny.

Feny melanjutkan bahwa proses koordinasi menjelang hari pernikahan dirasakan sangat tidak profesional.

"Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," jelas Feny.

Masalah pembiayaan gedung tempat acara berlangsung juga menyisakan tunggakan yang belum diselesaikan pihak pengelola jasa.

"Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata, pihak WO baru bayar DP sekitar Rp6 juta," ujar Feny.

Sementara itu, Aldi menjelaskan bahwa ia bersama Feny sempat mendatangi kantor WO di JGC pada H-1 pernikahan, namun tempat tersebut sudah dalam kondisi kosong. Upaya pencarian kemudian dilanjutkan ke sebuah gudang di kawasan Rorotan untuk menemui pengelola.

"Pas kita datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan," ungkap Aldi.

Saat ditemui di Rorotan, pihak pengelola WO sempat berdalih mengenai pencairan dana deposito dan membuat surat pernyataan tertulis.

"Kita minta kepastian pembayaran karena sudah H-1. Mereka bilang deposito belum cair dan janji akan dibayar jam empat sore," ucap Aldi.

Situasi makin memburuk saat para pekerja dekorasi serta katering memilih meninggalkan lokasi karena tidak mendapatkan kejelasan upah dan arahan dari pemilik WO.

"Kami akhirnya yakin acara resepsi kemungkinan besar tidak akan berjalan," tutur Aldi.

Guna mengatasi situasi darurat tersebut, pasangan ini menghubungi sendiri para vendor MUA, MC, penata rambut, hingga penyedia busana agar prosesi akad nikah tetap bisa berjalan sederhana di gedung yang sama. Guna melengkapi berkas laporan di Polres Metro Jakarta Timur, korban membawa barang bukti berupa riwayat percakapan digital, bukti transfer bank, serta surat pernyataan dari pelaku.

Sebelum laporan resmi diajukan, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah memantau video viral tersebut dan mengonfirmasi rencana kedatangan korban.

"Silakan lapor. Calon pengantin yang ada di video Instagram itu rencana baru hari ini mau datang, dilaporkan, kantor WO-nya di Cakung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Bayu Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/5).

Pihak kepolisian menegaskan kesiapan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan, baik dari pasangan tersebut maupun korban-korban lain yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa pernikahan tersebut.