Polres Sampang Tangkap Pemuda Penyebar Video Asusila di Tambelangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan menangkap seorang pemuda berinisial MR (18) di wilayah Tambelangan, Sampang, pada Rabu (22/4/2026) pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaku diduga menyebarkan video asusila hasil rekaman layar percakapan video call.

Kasus ini bermula saat video bermuatan pornografi tersebut beredar luas di tengah masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Korban dalam perkara ini diketahui merupakan seorang perempuan berinisial S (25) yang juga merupakan warga Kabupaten Sampang.

Penangkapan terhadap warga Desa Baturasang tersebut berlangsung tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan cepat atas laporan warga. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku sebagai alat untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menyatakan bahwa tindakan pelaku didasari oleh motif personal terhadap korban. Pelaku disinyalir sengaja mendistribusikan rekaman video call yang bersifat pribadi ke ranah publik.

"Motifnya karena sakit hati terhadap korban, sehingga pelaku nekat menyebarkan rekaman video call yang bersifat pribadi," ujar IPTU Nur Fajri Alim, Kasat Reskrim Polres Sampang.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai etika dan konsekuensi hukum dalam penggunaan media digital. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran konten serupa yang dapat merugikan pihak lain secara moral maupun hukum.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali konten yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan. Selain merugikan korban, hal tersebut juga berpotensi menjerat pelaku penyebaran dengan sanksi pidana," tegas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., Kasi Humas Polres Sampang.

Atas perbuatannya, MR kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.