Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tol BORR

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Aparat Polresta Bogor Kota menangkap M Febryan (26) setelah diduga membunuh teman sekolahnya, Anggi Aulia Arsyad (25), dan membuang jasadnya dari jalan layang Tol BORR pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Aksi keji pelaku membuat rencana pernikahan korban yang sedianya menggelar prosesi lamaran pada Juni mendatang kandas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Jasad korban ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, sementara pelaku ditangkap di Tol Cisumdawu beberapa jam kemudian saat membawa kabur mobil korban.

Pihak keluarga korban meluruskan informasi keliru mengenai kedekatan hubungan antara korban dengan tersangka pembunuhan tersebut.

"Adik aku berpendidikan, adik aku punya pacar, adik aku udah mau nikah," kata Humaira, Kakak Korban.

Humaira menambahkan bahwa kekasih adiknya sempat datang dari Makassar setelah mendengar kabar duka ini dan berharap tidak ada lagi spekulasi keliru mengenai hubungan adiknya.

"Adik aku berpendidikan, dia punya pacar. Bahkan pacarnya dari Makassar kemarin datang. Cowoknya ada, pacarnya ada, calon suaminya ada dan bahkan pelamaran bulan depan," kata Humaira.

Pernyataan serupa disampaikan oleh pihak keluarga lain yang mendidik korban sejak kecil terkait status hubungan korban dengan pelaku.

"Kalau pelaku dengan almarhum itu teman sekolah, berarti dia bukan pacar. Sekali lagi, dia (pelaku) bukan pacar, dia cuma teman. Sama dengan saya, kalau ketemu teman sekolah, kalau reuni, ya namanya orang teman, komunikasi, terus nyambung," kata Syamsudin, Paman Korban.

Syamsudin yang merupakan anggota Kopassus TNI AD berpangkat kapten memastikan keponakannya tidak memiliki masalah personal dan menegaskan kembali status hubungan mereka.

"Jadi memang tidak punya masalah, saya yakin tidak ada masalah. Dan saya pastikan bahwa almarhum dengan pelaku bukan pacarnya. Saya berani katakan karena anak ini saya yang didik, saya yang besarkan, dia adalah teman sekolahnya yang lama tidak pernah ketemu," kata Syamsudin.

Menurutnya, korban merupakan sosok mandiri yang membiayai kuliah S1 sendiri sambil bekerja di kantor konsultasi hukum mediasi perbankan legal.

"Almarhumah pekerja keras, saya mendidik dia dari kecil sampai SMA, habis itu dia bekerja sambil kuliah. Lulus sarjana S-1 sambil kerja. Sampai sekarang dan sama rekan-rekan kerjanya itu dia dikenal dermawan. Apalagi keluarga," ujar Syamsudin.

Polisi mengungkapkan tersangka sudah menyukai korban sejak sekolah dan sempat bertemu di daerah Air Mancur pada Sabtu (2/5/2026), di mana pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban mengenai orang tuanya.

"Tersangka sudah lama menyimpan perasaan suka kepada korban sejak semasa sekolah," kata Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor Kota.

Tersangka kemudian merencanakan pertemuan kedua pada Jumat (22/5/2026) dengan membawa senjata tajam serta dasi untuk menjebak korban.

"Pada tanggal 2 Mei 2026, keduanya bertemu di Air Mancur dan saat itu korban menanyakan kepada tersangka bagaimana kabar orang tuamu, ini hasil pemeriksaan tersangka ya, kemudian tersangka menyampaikan 'saya sudah tidak punya orangtua', sehingga kemudian ada kalimat-kalimat yang membuat tersangka sakit hati," kata Rio.

Sebelum pembunuhan terjadi di dekat Stadion Pakansari, tersangka sempat mengancam dengan golok dan meminta sejumlah uang sebagai dalih perdamaian.

"Kemudian karena sakit hati yang mendalam, dua minggu kemudian, tersangka mengajak bertemu kepada korban, yaitu terjadi pada Jumat 22 Mei. Pada saat pertemuan kedua korban tidak tahu kalau tersangka sudah menyiapkan peralatan-peralatan," kata Rio.

Korban menolak menyerahkan uang tersebut hingga akhirnya dieksekusi di dalam mobil menggunakan dasi yang telah disiapkan.

"Tersangka memperlihatkan golok lalu mengancam akan melakukan pembunuhan. Tapi terjadilah si tersangka menyampaikan, kalau mau damai atau mau aman minta uang. Si korban tidak mau, kemudian di dalam mobil dieksekusi (dijerat pakai dasi)," kata Rio.

Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

"Di dalam mobil dieksekusi. Pada saat melaksanakan eksekusi terjadi di daerah Pakansari, di dekat Stadion Pakansari. Korban dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka," kata Rio.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Rio.