Polresta Bogor Kota Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Bagasi Motor

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pengedar narkotika berinisial AN (44) yang menyembunyikan 1 kilogram sabu di dalam bagasi sepeda motor pada Selasa (12/5/2026). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka, kawasan Tanahsareal, setelah sebelumnya ia mengambil paket haram tersebut di pinggir jalan raya Salabenda, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan terhadap modus distribusi narkoba yang melibatkan jaringan terputus. Dilansir dari Detikcom, polisi saat ini tengah memburu bandar utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena memberikan instruksi langsung kepada tersangka AN.

"Jadi untuk pengungkapan sabu-sabu dengan barang bukti 1 kilogram, kita amankan dari tersangka dengan modus barang bukti disimpan di motor oleh bandar yang masih kita kejar, sudah ditetapkan DPO. Kemudian pelaku, ibu-ibu ini mengambil motor yang isinya sabu-sabu. Jadi modusnya disimpan dalam (bagasi) motor," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, bandar yang masih buron tersebut berkomunikasi dengan AN untuk memberikan petunjuk lokasi pengambilan kendaraan. Motor tersebut sudah disiapkan di titik yang ditentukan dengan kunci yang masih menempel guna memudahkan tersangka membawa barang bukti.

"Jadi bandar yang DPO itu udah kontak dengan tersangka yang kita amankan. DPO itu memberikan petunjuk, memerintahkan tersangka ini untuk mengambil motor di wilayah Salabenda. Setelah tersangka datang ke lokasi, motor sudah tersedia berikut kunci yang menempel," kata Jupri.

Petugas kepolisian segera bergerak cepat melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi mengenai rencana pengedaran barang haram tersebut. AN tidak berkutik saat diringkus petugas di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

"Alhamdulillah, tidak lama kita langsung mendapatkan informasi bahwasanya tersangka akan mengedarkan sabu tersebut dan kita amankan pelaku di rumahnya di Tanahsareal," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan intensif, AN mengaku bahwa aksi ini merupakan kali ketiga dirinya menjadi kurir sabu bagi bandar yang sama. Polisi menemukan bahwa volume narkoba yang dikelola tersangka terus meningkat pada setiap pengiriman.

"Untuk sabu-sabu dia (AN) sendiri sudah mengedarkan sebanyak tiga kali. Jadi sebelumnya dia ngambil sabu itu 10 gram, naik ke 3 ons dan terakhir 1 kg ini dan Alhamdulillah kita bisa amankan," kata Jupri.

Tersangka menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan sabu sesuai perintah atasan distribusinya. Saat dilakukan penyisiran di beberapa lokasi, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah diletakkan tersangka di titik-titik tertentu.

"Jadi tersangka ini setelah mendapatkan perintah, dia juga menjual sabu dengan sistem tempel. Malam itupun ketika kita sisir dan mendapatkan beberapa sabu yang sudah dia tempel. Jadi modus peredaraannya tetap tempel, tetapi dia mengambil barang itu dari bandar dengan modus disimpan di dalam motor," imbuhnya.

Secara kumulatif, Polresta Bogor Kota mencatatkan angka pengungkapan kasus narkotika yang cukup tinggi sepanjang awal tahun 2026. Sebanyak 82 kasus telah diproses dengan total 65 tersangka yang semuanya diidentifikasi sebagai pengedar.

"Jadi selama periode Januari-Mei 2026, Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam hal ini mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang," kata Jupri.

Total barang bukti yang disita dari puluhan kasus tersebut meliputi 1,6 kilogram sabu, 76.257 butir obat keras tertentu, dan 25 butir ekstasi. Pihak kepolisian menegaskan seluruh tersangka yang ditahan memiliki peran krusial dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Bogor.

"Yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada pengedar, pengguna. Untuk yang kita tahan ini semuanya pengedar 65 orang," imbuhnya.