Polresta Pekanbaru Ungkap Kronologi Pembunuhan Lansia oleh Menantu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat kepolisian membeberkan kronologi pembunuhan Dumaris Boru Sitio (60) yang dilakukan oleh menantunya sendiri, Anisa Florensa (AF), di Kota Pekanbaru pada Rabu (29/4). Peristiwa berdarah yang terekam kamera pemantau tersebut melibatkan seorang eksekutor berinisial SL yang berpura-pura menjadi pengemudi ojek daring guna mengelabui korban.

Aksi kriminal ini melibatkan empat orang tersangka yang ditangkap secara terpisah di Aceh Tengah dan Binjai pada 30 April serta 1 Mei 2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, otak pelaku pembunuhan diduga adalah AF yang telah menikah dengan anak korban sejak tahun 2022 namun meninggalkan rumah setahun kemudian.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa pelaku AF sempat masuk ke dalam rumah dan berbincang dengan mertuanya untuk menghilangkan kecurigaan. Saat pembicaraan berlangsung, tersangka lain yakni SL masuk ke kediaman korban dengan dalih menagih pembayaran jasa transportasi.

"(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, 'Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,'" ucap Hasyim Risahondua.

Hasyim menuturkan bahwa eksekutor kemudian melancarkan tipu daya dengan mengaku sebagai pengemudi yang tagihannya belum dibayar oleh anggota keluarga korban. Penyamaran ini dilakukan agar pelaku memiliki alasan kuat untuk berada di dalam rumah sebelum melakukan serangan fisik.

"Tiba-tiba, otak eksekutor SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, ingin menagih sebesar Rp300 ribu. 'Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.' Korban mengatakan bahwa, 'Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar,'" ucap Hasyim.

Setelah dialog tersebut, SL segera menyerang korban menggunakan balok kayu sebanyak lima kali hingga korban terjatuh. Hasyim menambahkan bahwa para pelaku sempat panik setelah menyadari keberadaan kamera CCTV yang baru terpasang di rumah tersebut, mengingat pada aksi perampokan sebelumnya di lokasi yang sama, perangkat keamanan itu belum tersedia.

"Pemukulan sebanyak lima kali," kata Hasyim.

Polisi menyebutkan bahwa para tersangka sempat mencoba merusak alat bukti digital sebelum membawa tubuh korban ke area dapur. Hal ini terjadi karena perubahan situasi di rumah korban sejak kunjungan terakhir mereka pada awal April.

"Pada 8 April mereka datang, CCTV belum ada. Pada 29 April, mereka kaget ada CCTV. Mereka panik, dan CCTV hanya dirusak," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan bahwa setelah melumpuhkan korban, para pelaku menggasak sejumlah harta benda milik lansia tersebut. Jenazah korban diseret oleh para pelaku untuk menyembunyikan aksi mereka dari pandangan warga sekitar.

"Kemudian korban ditarik, diseret ke dapur. Kemudian beraksi dan mengambil barang-barang," kata Hasyim.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyatakan bahwa para tersangka saat ini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Penetapan pasal berlapis dilakukan berdasarkan peran masing-masing dalam perencanaan dan eksekusi pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," kata Muharman Arta.

Penangkapan para tersangka dilakukan dalam waktu singkat setelah pengejaran ke luar wilayah Riau oleh tim gabungan kepolisian. Muharman mengonfirmasi lokasi penangkapan AF dan rekannya yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh sebelum akhirnya diringkus petugas.

"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L diamankan di Binjai," kata Muharman Arta.