Polrestabes Medan Tangkap Empat Anggota Sindikat Prostitusi Anak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat orang anggota sindikat prostitusi daring yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026. Penangkapan tersebut mengamankan para pelaku berinisial EL, BP, RRP, dan IPS yang terlibat dalam perdagangan manusia.

Dilansir dari Detikcom, polisi menemukan dua remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban eksploitasi dalam penggerebekan tersebut. Para tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa para korban melalui aplikasi percakapan MiChat.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang (pelaku)," kata Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki pembagian peran yang sangat terstruktur dalam menjalankan operasinya sehari-hari. Tersangka EL bertindak sebagai pimpinan atau bos, sementara BP dan IPS bertugas mencari pelanggan, serta RRP berperan sebagai pengantar jemput korban.

"Di (aplikasi) itu disebarkan foto-foto daripada si anak ini. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelas Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 350 ribu untuk layanan durasi singkat (short time). Dari pendapatan tersebut, anak-anak di bawah umur ini hanya menerima bagian sebesar Rp 150 ribu, sementara sisanya dikuasai oleh tersangka EL untuk keperluan operasional termasuk biaya sewa hotel.