Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice kepada Interpol, untuk memburu Syekh Ahmad Al Misry. Ia adalah seorang juri Hafiz Quran, yang diduga melecehkan 5 orang santri laki-laki.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama pada Jumat (8/5).
Selain pengajuan red notice, Ricky mengungkapkan bahwa Polri juga tengah berkomunikasi dengan otoritas di Mesir. Hal itu berkaitan untuk memverifikasi kewarganegaraan dari Al Misry.
“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” sebut Ricky.
Meski demikian, Ricky menegaskan bahwa Al Misry punya kewarganegaraan WNI. Ia memperolehnya lewat proses naturalisasi.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ungkapnya.
Adapun Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Tittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4).
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Birgjen Pol Nurul Azizah menyebut kelima korban ini diduga dilecehkan Al Misyri di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam maupun luar negeri.
Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Pelaku disebut sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya Al Misry memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan yang menimpanya. Dalam pernyataan lewat video yang ia bagikan di akun Instagram pribadinya, Al Misry mengaku sudah menerima panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya, Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari," kata Syekh Ahmad Al Misry, dikutip Kamis (23/4).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·