Polri Komitmen Berantas Kejahatan Siber Transnasional di Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menutup ruang bagi jaringan perjudian daring maupun tindak kejahatan siber transnasional di wilayah Indonesia pada Minggu, 10 Mei 2026. Penegasan ini muncul sebagai respons atas pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat.

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) telah diamankan oleh petugas dalam operasi tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa Indonesia tidak disalahgunakan sebagai pusat aktivitas ilegal oleh bandar dari luar negeri.

"Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pihak kepolisian menilai bahwa pemberantasan praktik ilegal ini menjadi prioritas karena dampak buruk yang ditimbulkan pada stabilitas sosial. Penindakan terhadap ratusan WNA tersebut merupakan bentuk nyata dari perlindungan terhadap warga negara.

"Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Operasi pembersihan jaringan kejahatan digital ini merupakan perwujudan dari program kerja pemerintah dalam menangani ancaman transnasional. Polri bergerak secara terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memaksimalkan hasil penegakan hukum.

"Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hingga saat ini, pendalaman kasus dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus berlangsung. Kepolisian berkoordinasi secara intensif dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk memproses status hukum serta keimigrasian para tersangka.