Polri pindahkan 321 WNA pelaku judi online ke sejumlah kantor Imigrasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Baca juga: Polri tangkap 321 WNA tindak pidana judi online internasional

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, guna memastikan aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian dapat ditangani secara menyeluruh.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan perjudian daring lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan memanfaatkan jaringan internasional serta teknologi digital.

Selain proses pidana, aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.

Baca juga: Polri sita uang Rp1,9 miliar dari ungkap kasus judol internasional

Baca juga: Polda Bali bongkar sindikat judi online dioperasikan 35 WNA India

Baca juga: Polri: Tak ada tempat bagi kejahatan siber transnasional di Indonesia

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.