Polsek Babakan Madang Tangkap Pengedar Ribuan Obat Keras di Bogor

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Personel Polsek Babakan Madang menangkap seorang pria berinisial A (29) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ribuan butir sediaan farmasi ilegal berhasil disita petugas kepolisian dalam operasi penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom, total barang bukti yang diamankan mencakup 1.384 butir hexymer, 100 butir tramadol, dan 180 butir trihexyphenidyl.

Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli pada Selasa (14/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, polisi menemukan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di Desa Cipambuan.

"Dan ketika diperiksa oleh tim Opsnal Polsek Babakan Madang, didapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 butir di kantong celana," kata AKP Trias Karso Yuliantoro, Rabu (15/4/2026).

Temuan satu butir tramadol tersebut memicu pengembangan penyelidikan oleh tim Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Babakan Madang. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman pelaku berinisial A yang berlokasi di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi tidak hanya menemukan obat-obatan di kantong celana pelaku, tetapi juga menemukan ribuan butir lainnya yang disimpan di dalam rumah. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.