Unit Reskrim Polsek Metro Gambir membongkar jaringan peredaran sabu hitam hasil produksi rumahan melalui penggerebekan di empat lokasi berbeda meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok. Penangkapan yang dilakukan sejak Senin (27/4/2026) malam tersebut mengamankan tiga tersangka berinisial MZ, B, dan HP.
Total barang bukti yang disita petugas mencapai 340,98 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar. Berdasarkan laporan dari Detikcom, polisi juga menemukan bahan baku narkotika dalam bentuk padat maupun cair dari tangan para pelaku.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip beserta alat pendukung seperti timbangan digital," tulis keterangan Polsek Metro Gambir melalui akun Instagram @polisigambir.
Setelah menangkap MZ di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka B di sebuah rumah kos di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah siap untuk diedarkan ke konsumen.
"Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka B di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat," lanjut keterangan tersebut.
Penyelidikan berlanjut kepada tersangka HP yang diduga berperan sebagai pemasok utama di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Selain menangkap HP, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kawasan Kebon Jeruk untuk mencari barang bukti tambahan.
"Kasus ini terus dikembangkan hingga mengarah pada tersangka HP yang diduga sebagai pemasok utama," tutur keterangan Polsek Metro Gambir.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk membersihkan wilayah Jakarta Pusat dari peredaran gelap narkoba.
"Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan tersangka HP. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa narkotika serta peralatan pendukung," tulisnya.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan besar ini bermula dari aduan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan observasi lapangan sebelum melakukan penindakan terhadap para tersangka.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat," kata Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya.
Petugas Unit Reskrim saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan luas lainnya yang terhubung dengan produksi sabu hitam tersebut.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Para tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Metro Gambir dan terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·