Polsek Jawilan Tindak Dump Truk Pelanggar Jam Operasional di Serang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat Polsek Jawilan, Polres Serang, melakukan penertiban terhadap sejumlah dump truk pengangkut pasir dan tanah yang melanggar kebijakan operasional di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung pada Senin (11/5/2026). Petugas mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pengemudi truk yang parkir di bahu jalan untuk memutar balik arah kendaraan mereka.

Operasi yang dilakukan di kawasan Desa Cemplang hingga Desa Kareo ini menyasar kendaraan bermuatan urukan tanah dan pasir yang mengabaikan pembatasan jam lintas. Berdasarkan laporan dari Detikcom, polisi menemukan deretan truk berukuran besar terparkir di bahu jalan utama yang menghubungkan Cikande dan Rangkasbitung.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah antisipasi guna meminimalisir kepadatan lalu lintas serta risiko kecelakaan di wilayah tersebut. Pihak kepolisian mengklaim telah memberikan peringatan awal kepada para sopir sebelum melakukan tindakan pengusiran.

"Petugas sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada para awak dump truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda.

Penggunaan bahu jalan sebagai area parkir dinilai menjadi ancaman serius bagi kelancaran arus kendaraan. Kondisi ini dipandang semakin berbahaya ketika memasuki waktu malam hari karena minimnya visibilitas bagi pengendara lain yang melintas.

"Selain menghambat arus lalu lintas, kendaraan yang parkir di bahu jalan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami lakukan penertiban dan kendaraan diputar balik," ujar AKP Erwan Nurwanda.

Selain penertiban parkir, petugas memberikan teguran keras kepada pengemudi tronton agar tidak melintas di ruas jalan tersebut sebelum pukul 22.00 WIB. Larangan operasional kendaraan berat pada jam produktif tersebut merupakan implementasi dari peraturan daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Pengemudi dump truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku. Kendaraan dump truk dilarang melintas di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung sampai pukul 22.00 WIB," terang AKP Erwan Nurwanda.

Pihak kepolisian juga meminta kerja sama dari para pengusaha angkutan untuk mengawasi para sopir mereka agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Penertiban ini dipastikan akan menjadi agenda rutin kepolisian di wilayah hukum Jawilan demi menjaga ketertiban umum.

"Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Jawilan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Jawilan," ucap AKP Erwan Nurwanda.