Personel Polsek Parung menangkap seorang pria berinisial BEM (51) yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB saat pihak kepolisian tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin. BEM diketahui menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pedagang roti keliling menggunakan gerobak untuk mengelabui petugas.
Dilansir dari Detikcom, polisi menyita barang bukti sebanyak 732 butir obat terlarang yang terdiri dari 411 butir Tramadol dan 321 butir Hexymer. Selain obat-obatan, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 748 ribu, satu buah tas pinggang, serta satu unit ponsel pintar.
"Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial T. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang tersebut.
Tersangka berencana mendistribusikan kembali Tramadol dan Hexymer itu kepada para pedagang di kawasan Pasar Parung. Modus operandi berjualan roti keliling dipilih pelaku agar aktivitas ilegalnya tidak memancing kecurigaan warga maupun aparat di lapangan.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, Polsek Parung telah melimpahkan penanganan perkara serta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·