Aparat Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap seorang pemuda berinisial S.A. (21) setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya NRS (24). Aksi pencurian tersebut dilakukan di samping Musala Nur Ilahi, Jalan Kenjeran Gang 6, Surabaya pada Senin (27/4/2026) petang.
Tindak pidana pencurian ini terjadi saat ayah korban meninggalkan kunci kontak kendaraan di area tempat wudhu karena hendak menunaikan ibadah salat magrib berjemaah. Berdasarkan laporan harianbasis.co dan mediakompeten.co.id, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari korban hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Kronologi hilangnya kendaraan roda dua dengan nomor polisi L 3048 CBI tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto.
"Sepeda motor korban diparkir di samping musala saat dipakai salat magrib kemudian hilang," ujar Hadi, Kamis (21/5/2026).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka bertempat tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. S.A. langsung membawa kabur kendaraan setelah menekan tombol remote untuk memastikan posisi sepeda motor berdasarkan rekaman kamera pengawas.
"Pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban," kata Hadi.
Hadi menambahkan bahwa tersangka sebenarnya sempat berniat untuk melaksanakan ibadah di musala tersebut. Namun, niat itu dibatalkan setelah pelaku melihat kesempatan akibat kunci kontak korban yang tertinggal di tempat wudhu.
"After jamaah salat, tersangka tidak jadi salat. Ia memencet kunci motor korban. Alarm motor korban berbunyi lalu dicuri menggunakan kunci yang ditemukan," katanya, Kamis 21 Mei 2026.
Pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfhie Sulistiawan. Di hadapan petugas, S.A. mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang di daerah Gembong, Surabaya seharga Rp500 ribu.
"Saya jual, buat beli HP ke orang di Gembong," ucap tersangka SA.
Selain bermotif ekonomi untuk membeli telepon seluler, pemuda tersebut juga mengakui memiliki kebiasaan buruk menyalahgunakan lem. Meski demikian, S.A. mengonfirmasi bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor ini baru pertama kali ia lakukan.
"Cuma ngelem. Rasanya ngefly kayak melayang-layang, bumi muter. Sesudahnya langsung lapar," terangnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo V9 yang dibeli dari uang hasil kejahatan, pakaian pelaku, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan seperti STNK, fotokopi BPKB, dan surat pengantar leasing. S.A. kini mendekam di sel tahanan Polsek Simokerto dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·