Polsek Tamansari Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Aparat Polsek Metro Tamansari meringkus seorang pemuda berinisial MGR (22) yang mengedarkan obat keras ilegal di sebuah toko kosmetik di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus praktik penjualan obat tanpa izin yang disamarkan dalam usaha toko kosmetik di gang sempit.

Operasi penggerebekan tersebut bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menyatakan bahwa petugas segera bergerak menuju lokasi setelah melakukan validasi atas laporan warga tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi, dilansir dari Detikcom, polisi menemukan barang bukti berupa 50 butir tramadol dan 80 butir trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga menyita ratusan butir pil lainnya yang sudah dikemas dalam plastik-plastik kecil agar siap diedarkan kepada pelanggan.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka," ujar AKP Egy Irwansyah saat memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut.

Selain menyita ratusan butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp 260 ribu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang tersebut diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal yang telah dilakukan oleh tersangka pada hari yang sama.

AKP Egy Irwansyah menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama kelompok usia muda. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk terus bersikap proaktif dalam memantau dan melaporkan peredaran obat ilegal demi menekan angka penyalahgunaan obat.

Tersangka MGR beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.