Kasus penganiayaan remaja berinisial DN (19 tahun) yang dilakukan pria tak dikenal di dalam rumah milik korban di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, akhirnya terungkap. Pelaku adalah oknum TNI AL berinisial Prada MR (21) yang bertugas di Surabaya.
Hal ini diungkapkan Subdenpom V/3-5 Situbondo saat bertemu dengan orang tua korban DN pada Minggu (31/5). Paur Gakkum Subdenpom V/3-5 Situbondo, Peltu Erwan Sugianto, mengatakan kasus itu kini ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Banyuwangi.
"Karena terduga pelaku merupakan prajurit Angkatan Laut, maka kewenangan penuh penyidikan berada di bawah yurisdiksi Pomal," kata Peltu Erwan kepada wartawan, Minggu (31/5).
Orang tua korban, Hafid, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumahnya secara tiba-tiba. Pelaku menggedor pintu, merangsek masuk, lalu mengunci pintu dari dalam.
Prada MR menuduh korban telah mengganggu pacarnya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban secara bertubi-tubi.
"Dia masuk rumah, gedor pintu, lalu dikunci dari dalam. Menuduh anak saya ganggu pacarnya, langsung memukul bertubi-tubi secara brutal. Sebagai TNI, sikap itu sangat tidak pantas kepada warga sipil," ungkap Hafid.
Akibat penganiayaan tersebut, DN mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Korban menderita benjol di bagian kepala serta memar di tubuh hingga bagian kaki.
"Saat ini, DN telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani proses visum di rumah sakit setempat. DN tengah menjalani masa pemulihan," katanya.
Orang Tua Tolak Mediasi
Hafid menegaskan, pihaknya menolak mediasi. Hal ini dilakukan demi memberikan efek jera agar aparat tidak semena-mena terhadap warga sipil. Ia siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.
"Saya ingin kasus ini diproses secara hukum militer yang berlaku dengan adil dan transparan tanpa ada intervensi," ucap Hafid.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·