PPIH Batasi Umrah Sunnah dan Larang Tur Luar Makkah Jelang Armuzna

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru yang membatasi pelaksanaan umrah sunnah bagi jemaah asal Indonesia. Selain itu, kegiatan tur kota yang menuju ke luar wilayah Makkah juga diminta untuk ditunda sementara waktu.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk memastikan kondisi fisik jemaah tetap bugar sebelum memasuki fase puncak ibadah haji. Seperti dilansir dari Cahaya, pembatasan ini sangat krusial mengingat jemaah akan segera menghadapi rangkaian ibadah berat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Edukasi kepada jemaah kini menjadi fokus utama bagi pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). PPIH menekankan agar para pembimbing tidak membiarkan jemaah melakukan aktivitas fisik secara berlebihan di Tanah Suci.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan jemaah. Petugas ingin memastikan setiap jemaah memiliki cadangan energi yang cukup saat puncak haji tiba.

"Saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunah maksimal tiga kali sebelum masa Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kebijakan ini murni ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jemaah calon haji," ujar Erti di Makkah, Kamis (7/5/2026).

Erti menambahkan bahwa stamina yang besar sangat dibutuhkan untuk menjalani prosesi di Armuzna. Oleh karena itu, jemaah diharapkan tidak memaksakan diri dalam menjalankan ibadah tambahan yang dapat menguras energi secara drastis.

Larangan Tur ke Luar Kota Makkah

PPIH juga memberikan instruksi tegas mengenai kegiatan perjalanan wisata atau tur kota. Setiap rombongan jemaah dilarang melakukan perjalanan yang melintasi batas wilayah Kota Makkah demi meminimalisir faktor kelelahan.

Langkah ini selaras dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Penundaan tur luar kota dipandang efektif untuk menjaga kenyamanan serta kesiapan mental dan fisik jemaah sebelum jadwal keberangkatan ke Arafah.

Kewajiban Lapor bagi KBIHU

Mekanisme pengawasan ketat diberlakukan bagi setiap KBIHU yang masih melaksanakan kegiatan di seputar Kota Makkah. Setiap pengurus KBIHU kini diwajibkan memberikan laporan resmi serta surat pernyataan kepada kepala sektor di wilayah masing-masing.

Laporan tersebut harus mencakup detail lokasi tujuan serta daftar jumlah jemaah yang ikut serta. Erti menegaskan bahwa pemantauan pergerakan jemaah harus dilakukan secara proaktif agar tidak ada jemaah yang terpisah dari rombongannya.

"Hal ini sangat penting agar pergerakan jemaah calon haji terus termonitor dengan baik. Ketika jemaah calon haji berangkat dan pulang, jumlahnya harus sama. Pimpinan KBIHU harus dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jemaah calon haji tetap terjaga," kata Erti.