Prabowo Resmi Umumkan Badan Usaha Baru untuk Atur Ekspor Mineral-CPO

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan paparan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan skema ekspor sumber daya alam strategis terbaru yang hanya bisa dilakukan melalui BUMN ekspor sebagai entitas tunggal. Komoditas tersebut mencakup minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan mineral.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo saat Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).

Prabowo menyebut skema tersebut sebagai marketing facility, dengan tujuan utama untuk memperkuat pengawasan serta memberantas praktik kurang bayar alias under invoicing, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ungkapnya.

Melalui mekanisme tersebut, Prabowo berharap penerimaan negara bisa menyamai Meksiko, Filipina, dan negara tetangga lainnya. Menurutnya, penerimaan negara paling rendah karena pemerintah belum berani mengelola kekayaan milik bangsa sendiri.

"Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah," tegas Prabowo.

BUMN Ekspor untuk Mineral hingga CPO Dibentuk Danantara, Jadi Anak Usaha Baru

Papan nama perusahaan pengelola dana kekayaan negara Indonesia, Danantara, terlihat di depan kantor pusatnya di Jakarta, Indonesia, 28 Februari 2025. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

BUMN ekspor tersebut dibentuk oleh Danantara Indonesia, sebagai anak usaha baru yang mengatur ekspor sumber daya alam yang mencakup batu bara, mineral, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan komoditas strategis lainnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan kebijakan tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP), bahwa seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis hanya bisa melalui BUMN ekspor.

Dalam beleid tersebut, mekanisme ekspor terbaru akan berlaku pada 31 Desember 2026 dan seluruh pelaksanaan sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor sebelum tanggal pemberlakuan tersebut.

Sementara berdasarkan dokumen pembentukan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Danantara telah membentuk badan usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pemegang saham badan usaha tersebut mencakup PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Danantara Mitra Sinergi.