Hal ini disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bersama otoritas terkait telah mengkaji faktor penyebab serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi.
Lebih lanjut, pemerintah turut menyepakati penguatan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas keuangan ke depan, termasuk dalam pengelolaan nilai tukar rupiah.
Selain itu, pemerintah juga melaporkan perkembangan regulasi terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang akan segera diberlakukan.
“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Airlangga dalam keterangan persnya.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen, dan juga terkait dengan sektor ekstratif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” sambungnya.
Rapat terbatas ini menegaskan arah kebijakan Presiden Prabowo yakni menjaga stabilitas sebagai fondasi utama dan memastikan bahwa pertumbuhan tetap inklusif serta berkelanjutan.
Di tengah ketidakpastian global, Indonesia menunjukkan ketahanan dan terus melaju dengan optimisme.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·