Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengambilalihan dana sebesar Rp 39 triliun yang tersimpan di berbagai rekening perbankan nasional untuk kepentingan rakyat pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil setelah pemerintah mengidentifikasi keberadaan uang yang status kepemilikannya tidak jelas selama bertahun-tahun di dalam negeri.
Temuan aliran dana tersebut didasarkan pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dilansir dari Detik Finance, Presiden menduga kuat bahwa aset finansial yang mengendap tersebut merupakan milik para pelaku tindak pidana korupsi atau kriminal yang telah melarikan diri ke luar negeri.
Pemerintah mensinyalir uang tersebut tertinggal di rekening karena pemiliknya telah meninggal dunia atau sengaja meninggalkan aset tanpa diketahui oleh ahli waris mereka. Hal ini disampaikan oleh kepala negara saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp 39 triliun uang-uang yang tidak jelas. Para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening tidak jelas. Mungkin dia juga banyak istri muda atau piaraan-piaraan, jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut," ujar Prabowo, Presiden RI.
Presiden menekankan bahwa dana yang sudah tersimpan lama tanpa pengurusan tersebut harus dikelola oleh negara. Kebijakan ini akan diterapkan setelah melalui mekanisme pengumuman kepada publik dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan tidak ada klaim yang sah dari pemilik rekening.
"Sudah sekian tahun tidak diurus. Ya saya katakan, kalau sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan, umumkan, umumkan, nggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat," tegas Prabowo, Presiden RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·