Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres Nomor 9 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.
Salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam Bab III soal organisasi, Pasal (7) dijelaskan bahwa BNPT terdiri atas: Ketua, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Pada Pasal (14) dijelaskan, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
Pasal (15) menjelaskan, fungsi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi yaitu untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
"Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi," demikian bunyi Pasal (15) poin b.
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi juga bertugas untuk penyusunan teknis standardisasi kebijakan penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi, serta koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional.
"Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional," lanjutan bunyi Pasal (15) poin e.
Deputi tersebut juga bertugas untuk merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan, dan juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi.
"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala," demikian poin h dan i Pasal (15).
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·