Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 pada 25 Maret 2026 guna mengakselerasi swasembada pangan nasional. Kebijakan ini mengamanatkan sinergi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Badan Pengelola BUMN, dan BPI Danantara dalam mewujudkan kemandirian bangsa di sektor pertanian.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi bertajuk Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa tersebut memberikan kewenangan luas bagi Menteri Pertanian. Amran Sulaiman selaku Mentan kini memiliki hak memberikan penugasan langsung kepada sejumlah perusahaan pelat merah di bidang logistik dan agroindustri.
Beberapa korporasi negara yang masuk dalam cakupan instruksi ini antara lain PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Selain itu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), serta Perum Bulog turut dilibatkan dalam program strategis tersebut.
Kepala Negara juga mewajibkan Menteri Pertanian menyusun rekomendasi tertulis terkait indikator kinerja utama bagi BUMN yang menerima penugasan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap unit usaha bekerja secara terukur dalam mendukung target swasembada pangan di bidang pertanian.
Selain aspek operasional, Menteri Pertanian memiliki peran strategis dalam struktur organisasi perusahaan negara terkait. Amran diminta memberikan pertimbangan tertulis mengenai proses pengangkatan hingga pemberhentian jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN di bidang pangan dan agroindustri.
Dukungan finansial dan manajerial juga diatur dalam beleid tersebut melalui peran Menteri Keuangan dan CEO Danantara. Menteri Keuangan bertugas menyediakan fasilitasi anggaran, sementara CEO Danantara memberikan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN agar sejalan dengan wewenang yang dimiliki.
Kepala BP BUMN diperintahkan untuk mendukung penuh Menteri Pertanian dalam proses penugasan badan usaha milik negara tersebut. Koordinasi mencakup penentuan tata cara indikator kinerja serta tindak lanjut atas rekomendasi personel manajemen di lingkungan BUMN pertanian dan logistik pangan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·