Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Januari 2026.
Salinan PP ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut.
Di mana pada ‘Menimbang huruf a’ menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib untuk mengupayakan pemenuhan hak pendidikan warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," demikian dalam PP poin menimbang huruf d.
Pasal 3 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan kepada 9 kategori:
a. Anak di daerah khusus
b. pekerja Anak
c. Anak penyandang disabilitas
d. Anak jalanan
e. Anak terlantar
f. Anak korban kekerasan
g. Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak binaan
h. Anak korban perkawinan Anak; dan
i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.
Pada Pasal 12, PP itu menjelaskan Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu: penguatan layanan pendidikan, penguatan Satuan Pendidikan, dan penguatan edukasi.
Sementara, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 4 tahapan: pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal, diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup PP tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·